Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Gubernur Kalimantan Timur dengan tegas melarang adanya gratifikasi yang mungkin muncul selama perayaan hari raya atau hari besar keagamaan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor: 065/6362/ltprov-I/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, yang diterbitkan pada 13 April 2023.
SE ini dikeluarkan untuk melanjutkan Surat Edaran Pimpinan KPK RI Nomor 6 tahun 2023 tentang hal yang sama.
Gubernur Kaltim Isran Noor menyatakan ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak terlibat dalam permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
"ASN seharusnya tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif, karena hal tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, melanggar peraturan atau kode etik, serta membawa risiko sanksi pidana," ujarnya, baru-baru ini.
Berdasarkan pasal 12b dan 12c UU No 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ASN yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkan hal tersebut kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Sebagaimana diketahui, ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK No 2/2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Dalam menghadapi penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang tidak mudah rusak atau kadaluwarsa, Isran menyarankan agar ASN mendonasikannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Dia menambahkan, penerimaan gratifikasi juga dapat dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing dengan menyertakan penjelasan dan dokumentasi penyerahan.
“UPG kemudian akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Isran juga mengimbau pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD untuk memberikan imbauan secara internal kepada pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi, baik dengan menerbitkan surat edaran terbuka atau pemberitahuan publik.
Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.