Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Pemerintah kota Balikpapan masih memberikan waktu kepada para kontraktor proyek yang belum menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu yang telah diteken.
Wali kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan terdapat satu kontraktor yang sudah pasti di-blacklist.
"Lainnya masih diberi waktu, ada aturannya yaitu 50 hari. Saya juga belum ngecek ke kabag pembangunan, tapi rasanya yang pasti itu proyek Manggar," katanya Selasa (7/1/2020).
Lebih jauh Rizal belum bisa membeberkan para kontraktor lainnya karena masih harus ada surat administrasinya.
"Kan kalau belum kita tandatangani itu belum bisa kita nyatakan atau dipublish,"imbuhnya.
Rizal menjelaskan banyak faktor yang mempengaruhi pencoretan nama kontraktor, salah satunya adalah kondisi kontraktor yang berat dalam melaksanakan proyeknya.
Dari informasi yang disebutkan pencoretan kontraktor tersebut disebabkan karena pekerjaan tidak dapat terpenuhi sesuai dengan target di perjanjian kontrak awal.
"Iya kalau tidak salah capaiannya itu hanya 12 persen atau berapa. Nilainya 3 Miliar, itu masuknya bangunan pujasera atau apa begitu yang belum selesai,"tekannya.