Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah serta Dana Desa pada 2020 senilai Rp22,07 triliun.
Gubernur Kaltim Isran Noor menjelaskan bahwa alokasi dana transfer dan dana desa yang diterima Kaltim tahun depan sebesar Rp22,07 triliun lebih.
"Alhamdulillah DIPA sudah diterima. Nilainya masih hampir sama dengan tahun ini. Kerja akan kita lanjutkan. Awal tahun sudah harus segera kita mulai, seperti pesan Presiden," ujar Isran Noor, Minggu (17/11/2019).
Khusus Pemprov Kaltim dana transfer yang disiapkan negara sebesar Rp4,9 triliun. Dana transfer untuk provinsi terdiri atas dana bagi hasil pajak Rp616 miliar, dana bagi hasil sumber daya alam Rp1,97 triliun, dana alokasi umum Rp943 miliar, dana alokasi khusus fisik Rp365,3 miliar, dana alokasi khusus non fisik Rp1 triliun, ditambah dana insentif daerah Rp69 miliar.
Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi kabupaten dengan alokasi dana transfer dan dana desa terbesar, yakni Rp3,5 triliun. Sedangkan Kota Bontang menjadi penerima dana transfer terkecil yakni Rp908 miliar.
"Pak Presiden menegaskan kembali pesan di Sentul kemarin agar daerah melakukan evaluasi terhadap perda-perda (peraturan daerah) yang menghambat penciptaan industri, investasi dan lapangan kerja," tegas Isran.