Bisnis.com, PENAJAM - Pegawai eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang tidak masuk kerja, tambahan penghasilan pegawai atau insentifnya dipotong mencapai lebih kurang Rp400.000.
"Juli 2019 absensi melalui sidik jari sudah resmi diberlakukan untuk pegawai negeri sipil (PNS)," kata Asisten II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin ketika ditemui, Rabu (21/8/2019).
Pemberian insentif bagi PNS atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut dia, mulai Juli 2019 dilakukan berdasarkan absensi sidik jari.
Terhitung sejak awal Juli 2019 PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang terlambat masuk atau tidak masuk kerja diberlakukan pemotongan insentif.
Alimuddin menegaskan, untuk pejabat eselon II yang tidak masuk kerja, insentifnya dikurangi mencapai lebih kurang Rp400.000.
"Pejabat setingkat kepala dinas (eselon II) pemotongan insentifnya bisa sampai Rp400.000 jika satu hari tidak masuk kerja," ujarnya.
Penerapan absensi elektronik atau melalui sidik jari tersebut, sebenarnya sudah diwacanakan sejak 2018, namun baru terealisasi Juli 2019 karena keterbatasan alat pemindai sisik jari.
Absensi berdasarkan sidik jari baru diberlakukan terhadap PNS atau ASN, tetapi direncanakan absensi berdasarkan sidik jari juga akan diterapkan kepada tenaga harian lepas (THL) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Ditargetkan September 2019, seluruh pegawai honorer juga diwajibkan absen secara elektronik atau melalui sidik jari," jelas Alimuddin.
"Bagi PNS dan honorer yang melanggar jam kerja, terlambat masuk atau tidak masuk kerja akan dikenakan sanksi disiplin dan material," ucapnya.
Di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dipastikan telah dilengkapi alat pemindai sidik jari.