Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aliansi untuk Keadilan : Korban dan Pelaku Penganiayaan Siswi SMP di Pontianak Harus Diperlakukan Sama

Penyelesaian kasus AU juga wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif atau memulihkan. Untuk itu, penegak hukum harus mengupayakan dilakukannya diversi pada setiap tahapan penyelesaian kasus penganiayaan terhadap siswi SMP di Pontianak.
Aliansi untuk Keadilan yang Memulihkan Bagi Anak di Kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (11/4/2019)
Aliansi untuk Keadilan yang Memulihkan Bagi Anak di Kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (11/4/2019)

Bisnis.com, JAKARTA - Perlindungan terhadap terduga pelaku dan korban pada kasus penganiayaan AU di Kota Pontianak diharap bisa diberikan perlakuan yang sama karena mereka masih berstatus anak-anak.

Aliansi untuk Keadilan yang Memulihkan Bagi Anak meminta perlindungan identitas serta pemulihan bagi AU dan terduga pelaku harus dilakukan dalam porsi yang sama. Menurut aliansi itu, anak-anak yang terlibat di kasus AU harus diperlakukan manusiawi dan diberi sanksi yang tepat agar tidak menghambat proses tumbuh kembang mereka.

"UU Peradilan Anak memberi jaminan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum ini. Yang utama dilindungi untuk anak adalah identitas yaitu meliputi nama, alamat rumah, nama orang tua, wajah, dan info yang membuat publik mengetahui anak yang berhadapan dengan hukum," ujar peneliti Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Siti Aminah di Kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Menurut Siti, AU berhak mendapat pelayanan dari medis, psikologi, serta bantuan hukum dan akses terhadap informasi perkaranya. Sementara para terduga pelaku berhak atas peradilan anak yang independen dan tertutup, bantuan hukum, dan bebas dari penyiksaan.

Penyelesaian kasus AU juga wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif atau memulihkan. Untuk itu, penegak hukum harus mengupayakan dilakukannya diversi pada setiap tahapan penyelesaian kasus AU.

Siti menjelaskan, diversi tidak sama dengan penyelesaian masalah di luar hukum. Diversi menurutnya adalah penyelesaian hukum di luar pengadilan.

"Karena anak melakukan itu pasti ada faktor yang mempengaruhi. Dalam konteks ini faktor keluarga, geng anak, harus diteliti. Proses diversi ini tak dalam arti hanya penyidik, korban dan pelaku serta keluarga. Tapi juga melibatkan pekerja kemasyarakatan, tokoh masyarakat dan stakeholder perlindungan anak," tuturnya.

Pemeriksaan Komprehensif

Dalam proses pengadilan yang sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), polisi harus berkoordinasi dengan petugas kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melakukan pemeriksaan komprehensif dalam kasus yang ditangani. Assessment mengenai latar belakang, keluarga, pendidikan, serta kehidupan sosial pelaku harus dilakukan sesuai Pasal 57 ayat (2) UU SPPA.

Laporan atas penelitian itu wajib dipertimbangkan dalam proses diversi. Ada 5 hasil kesepakatan diversi yang bisa keluar atas sebuah kasus yang melibatkan anak.

Pertama, kesepakatan bisa berbentuk pengembalian kerugian terhadap korban. Kedua, dilakukannya rehabilitasi medis dan psikososial.

Ketiga, penyerahan anak kepada anak atau walinya. Keempat, keikutsertaan anak dalam pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS maksimal 3 bulan.

Terakhir, pelaku bisa diberi sanksi pelayanan masyarakat maksimal 3 bulan. "Proses diversi bukan berarti pelaku yang berstatus anak-anak bebas dari perbuatan yang dilakukan," katanya.

Masyarakat juga diimbau menghentikan perundungan di media sosial terhadap para pelaku di kasus AU. Siti menganggap perundungan itu bisa berdampak buruk bagi proses tumbuh kembang anak yang diduga sebagai pelaku.

"Saya ngeri terhadap komentar yang diberikan kepada pelaku. Saya rasa mereka sudah jadi korban cyber bullying juga," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper