Bisnis.com, BALIKPAPAN--Sejak September, Pemerintah Kota Balikpapan tak lagi menarik retribusi dari izin gangguan yang biasanya diajukan oleh para pelaku usaha, menyusul dicabutnya kebijakan peraturan izin gangguan.
Pencabutan peraturan izin gangguan itu bertujuan untuk mempermudah investor ataupun pelaku UMKM untuk menjalankan kegiatan usahanya di tingkat kotamadya ataupun kabupaten.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan setiap bulannya, pemkot menerima pengajuan izin gangguan hingga 300 izin.
"Jadi sejak peraturannya dicabut, otomatis kami tidak lagi menarik retribusinya sejak bulan lalu. Selama semester I, perolehan retribusi izin gangguan mencapai Rp5,6 miliar dari target Rp3 miliar," ungkapnya, Jumat (20/10/2017).
Sehingga, pencapaian PAD dari retribusi izin gangguan telah tercapai bahkan sebelum peraturan dicabut. Dia mengatakan pencabutan izin gangguan akan berdampak pada penerimaan PAD.
Namun karena pencabutan izin gangguan juga memberi manfaat kepada pelaku usaha dari semua sektor, maka dia optimistis kegiatan perekonomian akan terdorong lebih pesat.
Baca Juga
"Kebijakan pencabutan izin gangguan itu akan mempermudah investasi, tentu kami akan dukung. Sekarang kami izin bagi pelaku usaha hanya izin lingkungan dan analisis dampak lingkungan," ungkap Elvin.