Bisnis.com, PONTIANAK-–Kalangan nelayan Kalimantan Barat memminta pemerintah mengkaji ulang pergantian alat tangkap trawl (jaring tarik) bagi nelayan yang menggunakan kapal di bawah 10 gross ton, karena dinilai dapat merugikan hasil tangkapan udang.
Wakil Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalbar Busrah Abdullah mengatakan, pasalnya nelayan yang menggunakan mesin 10 GT di Kalbar masih sangat mengandalkan trawl untuk tangkapan udang yang habitatnya banyak berada sekitar tepi pantai.
“Trawl ini kan cocok di tepi pantai yang berlumpur, kalau diganti dengan alat tangkap ikan ya tidak bisa tangkap udang. Padahal tangkapan nelayan semuanya adalah udang bukan ikan,” kata Busrah kepada Bisnis, Selasa (7/3).
Busrah mengatakan, pundi-pundi uang dari hasil tangkapan udang sangat tinggi dan rerata menghasilkan keuntungan bersih mencapai Rp200.000-Rp300.000 per hari setelah dikurangi biaya operasional bahan bakar minyak dan lainnya.
Menurutnya, kalau pemerintah mengganti alat tangkap udang menjadi alat tangkap ikan, alhasil tentu mengurangi tangkapan udang sehingga nelayan dan bisa membuat stok udang di pasaran menjadi langka. Sementara, lanjut Busrah, permintaan udang di sejumlah pasar induk di Pontianak dan Kubu Raya sangat tinggi.
“Ini yang membuat kami dilema, permintaan tinggi tapi kalau trawl diganti kan sayang udang yang banyak itu tidak diambil. Memang di satu sisi merusak lingkungan, tapi kami berharap pemerintah mengkaji lagi mencari alat tangkap udang yang ramah lingkungan,” tuturnya.
Busrah mengutarakan, permintaan udang dari perairan Kalimantan Barat tidak hanya untuk pemenuhan pasar di Kalbar saja, tetapi dijual hingga ke luar pulau dan bahkan ke Malaysia. Selain itu, jumlah nelayan yang menggunakan mesin di bawah 10 GT juga besar hampir 1.500 nelayan.
Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Barat Gatot Rudiyono mengatakan, pihaknya bakal memberikan alat tangkap ikan satu unit secara gratis kepada nelayan yang memiliki kapasitas mesin di bawah 10 GT.
Pergantian alat tangkap itu, menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan.
“Harga satu unit alat tangkap yang akan kami bantu langsung kepada nelayan itu senilai Rp15 juta. Kami akan identifikasi dulu siapa nelayan yang berhak memperoleh bantuan itu, tidak hanya kami sendiri yang menilai karena ada dari kementerian juga,” kata Gatot.
Dia mengutarakan, selain mengganti alat tangkap yang sudah uzur, pihaknya juga ingin mengganti alat tangkap ikan dari pukat hela atau trawl dan pukat tarik yang bisa merusak ekosistem dan ikan-ikan kecil.
Sebagai informasi, per 1 Januari 2017 ini para nelayan yang menggunakan pukat trawl sudah harus diganti sesuai dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Pukat Hela dan Pukat Tarik yang berlaku per 1 Januari 2017 lalu.
Nelayan Kalbar Protes Larangan Alat Tangkap Trawl
Bisnis.com, PONTIANAK-Kalangan nelayan Kalimantan Barat memminta pemerintah mengkaji ulang pergantian alat tangkap trawl (jaring tarik) bagi nelayan yang menggunakan kapal di bawah 10 gross ton, karena dinilai dapat merugikan hasil tangkapan udang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yanuarius Viodeogo
Editor : Fajar Sidik
Topik
Konten Premium