Bisnis.com, BALIKPAPAN - Angkasa Pura I Sepinggan menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang (PJP) Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman dari Rp75.000 menjadi Rp100.000 untuk penerbangan domestik.
Tarif PJP baru ini telah berlaku sejak Sabtu (1/10). Kenaikan tarif PJP juga diberlakukan untuk penerbangan luar negeri. Saat ini tarif PJP luar negeri menjadi sebesar Rp225.000 per orang.
General Manager Angkasa Pura Sepinggan Pujiono mengatakan manfaat kenaikan tarif PJP ini akan kembali kepada penumpang pesawat.
"Karena biaya PJP ini kami kembalikan ke pengguna jasa dalam bentuk peningkatan pelayanan di bandara. Kami akan tingkatkan pelayanan demi kenyamanan penumpang," jelas Pujiono, Minggu (2/10/2016).
Menurutnya, dari empat bandara Angkasa Pura yang mengusulkan penaikan tarif PJP, hanya Bandara SAMS yang mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perhubungan.
Namun dia tidak menjelaskan apa alasan khusus kementerian mengabulkan usulan AP I Sepinggan.
Tak hanya berkomitmen pada peningkatan kualitas layanan, Pujiono juga berharap penaikan tarif PJP ini mampu mendongkrak pertumbuhan pendapatan Angkasa Pura.
"Target pendapatan kita 2017 Rp600 miliar, tapi sekarang baru terealisasi Rp480 miliar. Masih ada potensi pendapatan lain seperti pengisian tenant di area bandara."
Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Bandara Sepinggan Makin Mahal Rp25.000
Angkasa Pura I Sepinggan menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang (PJP) Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman dari Rp75.000 menjadi Rp100.000 untuk penerbangan domestik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Yoseph Pencawan
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
