Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalbar Protes 35 Perda Dianulir Pusat

Pemprov Kalimantan Barat tidak akan tinggal diam terhadap sejumlah peraturan daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kantor Gubernur Kalimantan Barat/kalbarprov.go.id
Kantor Gubernur Kalimantan Barat/kalbarprov.go.id
Bisnis.com, PONTIANAK – Pemprov Kalimantan Barat tidak akan tinggal diam terhadap sejumlah peraturan daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
 
Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kalbar Lensus Kandri mengutarakan akan konsultasi dengan Kemendagri supaya tidak mengeliminasi Perda yang telah diterbitkan karena perda-perda dibuat berdasarkan turunan peraturan perundang-undangan. Di Kalbar, terdapat 35 perda yang dicabut oleh Kemendagri.
 
“Artinya semua perda yang dikeluarkan sudah melalui mekanisme proses panjang. Misalnya, perda terkait investasi di Kalbar, tidak ada perda yang menghambat investasi,” kata Lensus kepada Bisnis, Sabtu (25/6/2016).
 
Pemprov Kalbar sebelum mengusulkan suatu perda, kata dia, juga mempertimbangkan kritikan dan saran dari berbagai pihak. Pembatalan akan dilakukan saat masih dalam bentuk rancangan belum pada tahap ketok palu. Hal itu pernah terjadi, saat dia menjabat sebagai Kabiro Hukum Setda Kalbar, beberapa tahun silam. Sebagai contoh, Kalbar pernah mengusulkan raperda Kendaraan Bermotor Bukan Baru. Dalam perjalanan waktu, usulan yang datang dari DPRD Provinsi Kalbar itu dianulir oleh pemerintah pusat karena bertentangan dengan UU.
 
Terpisah, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura Pontianak Eddy Suratman mengutarakan, Pemda dan Pemprov harus segera mengisi kekosongan kebijakan jika terdapat perda yang pasti dibatalkan Kemendagri.
 
“Seperti izin usaha, daerah harus cepat bikin kebijakan yang jelas tetapi betul-betul mendorong investasi. Masih ada daerah yang menghambat investasi (pemberian izin) sampai 3 hari,” terangnya.
 
Terdapat juga kabupaten di Kalbar yang menerapkan perda Bea Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50%. Padahal, kata Eddy, UU memberikan batasan maksimal tarif 5% dan pengenaan tarif tinggi oleh daerah dinilai tidak kreatif untuk menggairahkan iklim investasi di daerah.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Yoseph Pencawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper