Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menetapkan tujuh kabupaten/kota berstatus zona merah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat Christianus Benny menyatakan ketujuh daerah tersebut diantaranya yaitu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kota Balikpapan, Samarinda dan Bontang.
"Tiga kabupaten dan kota dinyatakan zona kuning, yaitu Kutai Timur, Mahakam Ulu dan Berau," ujarnya yang dikutip, Jum’at (14/10/2022).
Dia menambahkan, penanganan dan pengobatan ternak di wilayah zona merah PMK adalah dengan menargetkan vaksinasi PMK sebanyak 30 persen dari populasi sapi di Kaltim.
“Menjadi perhatian bersama antara pemerintah melalui petugas kesehatan hewan dan peternak, agar penularan terus ditekan dan proses penyembuhan lebih banyak,” katanya.
Dia menjelaskan, vaksinasi dilakukan di seluruh kabupaten dan kota se Kaltim dengan realisasi vaksin hingga saat ini sebesar 40 persen atau mencapai 30.244 dosis.
"Marilah kita terus berjuang bersama dengan sekuat tenaga agar Kaltim bebas dari wabah PMK," pinta Benny.
Di sisi lain, Karantina Pertanian Balikpapan berupaya memperketat pengawasan terhadap hewan ternak selundupan yang berpotensi terserang penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan Akhmad Alfaraby menyatakan pengawasan lalu lintas ternak di bandara dan pelabuhan terus ditingkatkan ditengah kewaspadaan penyelundupan hewan ternak, khususnya sapi dari luar daerah.
“Karena setiap daerah yang ditutup satu komoditas, pasti [rentan] ada penyelundupan karena terkait masalah harga,” pungkasnya.