Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Sebanyak 327 Orang Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Klas IIB Balikpapan mendapat pengurangan masa tahanan (remisi) bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut,16 orang di antaranya mendapat remisi langsung bebas sedangkan 311 orang mendapat remisi umum.
“Kepada penerima remisi langsung bebas, selamat datang kembali ke lingkungan masyarakat dan keluarga. Semoga bekal yang diperoleh selama saudara-saudara berada di lembaga pemasyarakatan dapat menjadi modal untuk kembali berkarya sebagaimana anggota masyarakat lainnya,” ucap Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat memberikan amanat pada Upacara Pemberian Remisi di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Balikpapan, Jumat (17/8/2018).
Dia menjelaskan remisi merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
“Pemberian remisi juga merupakan upaya untuk mempercepat proses kembalinya warga binaan pemasyarakatan ke dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga mempunyai kesempatan untuk memperbaiki kualitas hubungan dan nilai-nilai masyarakat secara tepat,” lanjut Rizal.
Pemberian remisi yang bertepatan pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI diharapkan mampu menyadarkan para warga binaan bahwa mereka juga merupakan bagian dari bangsa Indonesia.
Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Balikpapan Febie Dwi Hartanto mengungkapkan mayoritas penerima remisi menjalani masa hukuman karena terlibat kasus pidana umum. Warga binaan yang mendapat remisi harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Syarat administratif yaitu terpenuhinya syarat seperti eksekusi vonis dan lain lain, sedangkan syarat substantif meliputi kelakuan baiknya seperti apa selama di dalam rutan," terangnya.