Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemudahan Investasi di Balikpapan Muluskan Kawasan Industri Kariangau

Bisnis.com, BALIKPAPAN--Pemerintah Kota Balikpapan berhasil melengkapi persyaratan pendaftaran Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi Jilid II, sehingga Kawasan Industri Kariangau telah resmi terdaftar sebagai kawasan industri di Kementerian Perindustrian.
KIK
KIK

Bisnis.com, BALIKPAPAN--Pemerintah Kota Balikpapan berhasil melengkapi persyaratan pendaftaran Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi Jilid II, sehingga Kawasan Industri Kariangau telah resmi terdaftar sebagai kawasan industri di Kementerian Perindustrian.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Balikpapan Elvin Junaedi mengaku besok pihaknya akan menandatangani peresmian KLIK jilid II di Bali bersama dengan pemerintah daerah lainnya.

"Sudah selesai persyaratan pendaftarannya, pengajuannya kami yang urus. Nanti persoalan pengelolaan kawasan tetap ditangani oleh perusahaan pengelola kawasannya," jelas Elvin, Selasa (21/2/2017).

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Balikpapan Doortje Marpaung mengatakan persyaratan pendaftaran telah dirampungkannya pada akhir tahun lalu. Sehingga, pada Desember pengajuan pendaftaran dilakukan.

Setelah KIK resmi terdaftar, divisi pengelola kawasan yang berada di Perusda akan mulai beroperasi. Pemkot Balikpapan juga telah menyusun formula untuk menarik minat investor, salah satunya dengan jaminan kemudahan layanan perizinan satu pintu.

Direktur Utama Perusda Balikpapan Poerbawidjaya mengatakan perizinan satu pintu itu telah disertai dengan kepastian hukum agar investor yakin dan nyaman menanamkan modalnya di KIK.

Selain itu, divisi pengelola juga akan memberikan informasi harga lahan yang kompetitif dengan kawasan sejenis di kota lain, dengan acuan harga sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak dan harga pasaran. Kemudian, akan dibuat perbandingan dengan kawasan industri lain.

"Nantinya di KIK, kepemilikan lahan dalam bentuk jual bisa juga bersifat sewa. Kami juga akan sediakan infrastruktur berupa akses jalan, termasuk drainase. Selain itu, di Kariangau juga sudah ada terminal peti kemas dan lapangan penumpukan, jadi sudah lengkap," katanya.

Dia mengatakan nantinya KIK akan dibagi menjadi lima zona, yakni industri migas dan pertambangan, konstruksi, transportasi, agrobisnis, dan perkayuan. Pembagian zona akan disesuaikan dengan potensi bisnisnya, dan dilakukan secara proporsional.

Adapun luasan lahan kawasan adalah 133,8 hektare. Lahan tersebut merupakan aset Pemkot Balikpapan. Sebelumnya, pemkot akan mendirikan KIK bersama Pemprov Kaltim yang juga memiliki aset lahan di Kariangau.

Namun karena masih terkendala persoalan administrasi, pemprov mempersilahkan pemkot untuk mendirikan KIK lebih dulu. Nantinya, pengelola kawasan juga akan menyusun tata tertib untuk mengatur industri-industri yang beroperasi di KIK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper