Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Pusat diminta untuk mempertimbangkan kembali kebijakan mengkonversi penyaluran dana bagi hasil dan dana alokasi umum dalam bentuk nontunai.
Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No 235/PMK-07/2015, tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk nontunai. Ini melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).
Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak meminta agar Pemerintah Pusat kembali mempertimbangkan kebijakan DBH dan DAU yang dikonversi menjadi SBN.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan.
"Kami minta pertimbangkan kembali, karena itu jelas menyulitkan bagi kami-kami di daerah. Tidak hanya Kaltim seluruh indonesia. Belum tentu kebijakan itu menguntungkan bagi daerah, kalau merugikan bagi daerah kan tentu sangat disayangkan," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (1/2/2016).
Apalagi, pemerintah di daerah diminta untuk memacu pembangunan yang lebih cepat sehingga kebijakan tersebut tidak sesuai nawacita Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
"Sementara kami diminta memacu pembangunan lebih cepat. Pembangunan tidak pernah macet dan nawacita pak Jokowi. Kalau kami kesulitan dana dalam menjalankan proyek pembangunan, bagaimana? kami minta pertimbangan kembali lah,"
Setiap tahun, Provinsi Kaltim rerata menerima DBH Rp4 triliun atau hampir dari setengah penerimaan APBD.
Dalam laporan Biro Keuangan pada Agustus 2015, anggaran yang parkir di bank hanya sekitar Rp2,49 triliun.
"Serapan anggaran APBD Kaltim delama 2015 mencapai 88%, tertinggi kedua di Indonesia,"