Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASN Kaltim Wajib Kembali ke Meja Kerja pada 8 April, Maksimal hingga 9 April

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi mengumumkan kebijakan terkait pengaturan kerja ASN pasca libur Hari Raya Idulfitri 2025.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi mengumumkan kebijakan terkait pengaturan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur Hari Raya Idulfitri 2025. / Sekretariat Kabinet
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi mengumumkan kebijakan terkait pengaturan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur Hari Raya Idulfitri 2025. / Sekretariat Kabinet

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi mengumumkan kebijakan terkait pengaturan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur Hari Raya Idulfitri 2025. 

Sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim wajib kembali melaksanakan tugas kedinasan di kantor mulai Selasa (8/4/2025).

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa keputusan yang bertujuan untuk memastikan pelayanan publik kembali berjalan optimal setelah periode libur Idulfitri ini memberikan sedikit fleksibilitas bagi ASN yang menghadapi kendala.

ASN diizinkan untuk masuk pada Rabu (9/4/2025) jika ada masalah yang dihadapi saat kembali pasca libur Lebaran.  

Sri menegaskan bahwa tanggal 9 April bukan merupakan hari cuti tambahan, namun implementasi Flexible Working Arrangement (FWA) atau Pengaturan Kerja Fleksibel.

"Nah yang tanggal 9 (April), itu diberikan kesempatan kepada teman-teman kita ASN yang kesulitan untuk kembali misalnya enggak dapat tiket ya, kan tiket yang mahal misalnya. Tanggal 9 itu bukan cuti, tetapi sifatnya dia bekerja secara fleksibel ya," kata Sri dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/2025).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa konsep FWA ini bukanlah barang baru. Sebelumnya, FWA juga dikenal dengan istilah Working from Anywhere (WFA).

FWA memberikan opsi bagi ASN untuk bekerja dari lokasi yang fleksibel tanpa harus ke kantor, dengan catatan output dan kinerja tetap harus terjaga. 

Kebijakan ini diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan ASN tanpa mengorbankan efektivitas pelayanan pemerintah.

Pengumuman resmi dari Menpan RB terkait kebijakan ini juga telah dipublikasikan melalui situs web resmi kementerian. 

Hhal ini semakin memperkuat dasar hukum dan legitimasi penerapan kebijakan serupa di tingkat daerah, termasuk di Provinsi Kaltim.

Sri menuturkan kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap potensi kendala yang dihadapi ASN pasca mudik, sekaligus memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan berarti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper